BADAN KOORDINASI
PENGELOLAAN TATA RUANG NASIONAL (BKTRN)
Pendahuluan
Program penataan ruang menempati
kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan nasional karena aspek-aspeknya
meliputi bidang lingkungan hidup dan pertanahan yang terkait dengan hampir
semua kegiatan dalam kehidupan manusia dan pembangunan. Oleh sebab itu,
berbagai upaya dalam pelaksanaan pembangunan selayaknya selalu dikaitkan
dengan kepentingan yang berkaitan dengan penataan ruang seperti pelestarian
fungsi lingkungan hidup, pengembangan tata ruang dan pengelolaan aspek
pertanahannya. Khususnya dalam rangka pembangunan lingkungan hidup, amanat
GBHN 1993 telah jelas menegaskan bahwa pembangunan lingkungan hidup merupakan
bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan
seluruh mahluk hidup di muka bumi. Untuk itu, pembangunan sektor ini perlu
diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan
dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat
menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, secara sadar kita menjunjung
tinggi pandangan bahwa ruang wilayah negara Indonesia ini merupakan aset
besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinatif, terpadu,
dan efektif dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian kemampuan lingkungan hidup
untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil
dan makmur.
Dalam konteks inilah kegiatan penataan
ruang diselenggarakan. Di dalam kegiatan penataan ruang tersebut, berbagai
sumberdaya alam ini ditata sebagai satu kesatuan sistem lingkungan hidup
yang memperhatikan keseimbangan antara satu bentuk pemanfaatan terhadap
bentuk pemanfaatan yang lain. Penataan pertanahan dalam hubungan ini memiliki
kedudukan yang penting karena hampir setiap kegiatan pembangunan diselenggarakan
dalam areal tertentu. Dengan mempertimbangkan bahwa kebutuhan akan tanah
terus meningkat, sementara ketersediaannya semakin lama justru semakin
berkurang, penerapan mekanisme pengaturan pemanfaatan tanah untuk menjamin
bahwa pembanguîan dan kehidupan manusia akan terpelihara keberlanjutannya
perlu terus diupayakan dan ditingkatkan kualitasnya.
Melalui Keputusan Presiden Nomor
75 tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional, dibentuk
Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN). BKTRN ini diketuai oleh Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS dan memiliki anggota
yang terdiri dari:
-
Menteri Negara Sekretaris Negara: Sebagai
Wakil Ketua Merangkap Anggota.
-
Menteri Dalam Negeri: Anggota
-
Menteri Pertahanan Keamanan: Anggota
-
Menteri Negara Lingkungan Hidup: Anggota
-
Menteri Negara Agraria/Ketua Badan
Pertanahan Nasional: Anggota
-
Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional
dan Daerah: Sekretaris merangkap Anggota.
Dalam Keputusan Presiden yang bersangkutan,
Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) ini bertugas:
-
Melakukan inventarisasi sumberdaya
dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan strategi nasional pengembangan
pola tata ruang serta pola pengelolaannya.
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan strategi
nasional pengembangan pola tata ruang secara terpadu sebagai dasar bagi
kebijaksanaan pengembangan tata ruang wilayah dan kawasan yang dijabarkan
dalam program pembangunan sektor.
-
Menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan
penataan ruang daerah.
-
Mengembangkan dan menetapkan prosedur
pengelolaan tata ruang.
-
Merumuskan kebijaksanaan dan mengkoordinasikan
penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penataan ruang baik
ditingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran
pemecahannya kepada Pemerintah.
-
Mengkoordinasikan penyusunan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Dalam pelaksanaan tugasnya BKTRN membentuk
Kelompok Kerja Tata Ruang Nasional (Pokja TRN) dan beberapa Tim Teknis
Tata Ruang Nasional. Pembentukannya dilakukan melalui Keputusan Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua BKTRN.
Pokja TRN diketuai oleh Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah.
Sementera itu, ketua dari masing-masing Tim Teknis TRN yang dibentuk adalah
para pejabat eselon I dari dari instansi di dalam keanggotaan BKTRN dan
memiliki tugas yang berkaitan dengan tanggung jawab masing-masing Tim Teknis
TRN.
Tujuan dan Sasaran Proyek
Proyek ini diselenggarakan untuk
mendukung pelaksanaan koordinasi BKTRN dalam mengemban tugas-tugas yang
disebutkan di atas. Untuk itu, telah dibentuk Sekretariat BKTRN yang tanggung
jawabnya berada langsung di bawah Sekretaris BKTRN/Ketua Pokja TRN dan
dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pembangunan Perkotaan, Permukiman, Perumahan
Rakyat, dan Penataan Ruang (P4RPR) BAPPENAS. Lingkup tanggung jawab sekretariat
ini adalah mengendalikan operasionalisasi kegiatan Tim Teknis dalam menangani
masalah-masalah yang berkaitan dengan penataan ruang yang sedang digarap
oleh BKTRN.
Pelaksanaan Tahun Anggaran 1995/96
Pada tahun anggaran ini, jumlah
anggaran yang dimiliki oleh proyek ini adalah sebesar Rp. 1,387 miliar.
Dari dana sebesar tersebut, penggunaannya adalah sebagai berikut:
-
Administrasi Proyek Rp. 583 juta, yang
diperuntukkan bagi honorarium pengelola proyek TRN, anggota BKTRN, anggota
Pokja TRN, dan anggota Tim Teknis TRN. Selain itu dana yang bersangkutan
juga diperuntukkan bagi pengadaan peralatan (komputerisasi), perjalanan
dinas, dan keperluan operasional lainnya.
-
Pengembangan pengelolaan persiapan
dan pelaksanaan rencana tata ruang Rp. 804 juta, yang diperuntukkan bagi
pelaksanaan studi-studi penyusunan pola pemanfaatan ruang kawasan pesisir/pantai,
pengembangan kawasan khusus, dan penyusunan konsep tata ruang laut dan
udara. Selain itu, dana yang bersangkutan juga digunakan untuk mendukung
penyelenggaraan training/pelatihan penataan ruang untuk pemerintah daerah
dan rekruitment tenaga ahli untuk membantu Tim Teknis TRN.
Pelaksanaan Tahun Anggaran 1996/97
Pada tahun anggaran ini, jumlah
anggaran yang dimiliki oleh proyek ini adalah sebesar Rp. 2,582 miliar.
Dari dana sebesar tersebut, penggunaannya adalah sebagai berikut:
-
Administrasi Proyek Rp. 1,223 miliar,
yang diperuntukkan bagi honorarium pengelola proyek TRN, anggota BKTRN,
anggota Pokja TRN, dan anggota Tim Teknis TRN. Selain itu dana yang bersangkutan
juga diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas peralatan (komputerisasi),
perjalanan dinas, rapat koordinasi, pembuatan buku ilmiah populer, dan
keperluan operasional lainnya.
-
Pengembangan pengelolaan persiapan
dan pelaksanaan rencana tata ruang Rp. 1,358 miliar, yang diperuntukkan
bagi pelaksanaan studi-studi penyiapan kebijaksanaan Repelita VII untuk
penataan ruang dan pertanahan, penyiapan kebijaksanaan Repelita VII untuk
perkotaan dan perumahan-permukiman, serta pematangan dan operasionalisasi
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Selain itu, dana yang ber-sangkutan
juga digunakan untuk mendukung penyelenggaraan training/ pelatihan penataan
ruang untuk pemerintah daerah dan rekruitment tenaga ahli untuk membantu
Tim Teknis TRN.
Situs tata ruang
lainnya yang terkait:
Tata
Guna Hutan Kesepakatan
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
Tata
Ruang BOPUNJUR
Tata
Ruang Lahan Pertanian
Tata
Guna Tanah