BADAN KOORDINASI PENGELOLAAN TATA RUANG NASIONAL (BKTRN) 
 

Pendahuluan

Program penataan ruang menempati kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan nasional karena aspek-aspeknya meliputi bidang lingkungan hidup dan pertanahan yang terkait dengan hampir semua kegiatan dalam kehidupan manusia dan pembangunan. Oleh sebab itu, berbagai upaya dalam pelaksanaan pembangunan selayaknya selalu dikaitkan dengan kepentingan yang berkaitan dengan penataan ruang seperti pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan tata ruang dan pengelolaan aspek pertanahannya. Khususnya dalam rangka pembangunan lingkungan hidup, amanat GBHN 1993 telah jelas menegaskan bahwa pembangunan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh mahluk hidup di muka bumi. Untuk itu, pembangunan sektor ini perlu diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, secara sadar kita menjunjung tinggi pandangan bahwa ruang wilayah negara Indonesia ini merupakan aset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinatif, terpadu, dan efektif dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam konteks inilah kegiatan penataan ruang diselenggarakan. Di dalam kegiatan penataan ruang tersebut, berbagai sumberdaya alam ini ditata sebagai satu kesatuan sistem lingkungan hidup yang memperhatikan keseimbangan antara satu bentuk pemanfaatan terhadap bentuk pemanfaatan yang lain. Penataan pertanahan dalam hubungan ini memiliki kedudukan yang penting karena hampir setiap kegiatan pembangunan diselenggarakan dalam areal tertentu. Dengan mempertimbangkan bahwa kebutuhan akan tanah terus meningkat, sementara ketersediaannya semakin lama justru semakin berkurang, penerapan mekanisme pengaturan pemanfaatan tanah untuk menjamin bahwa pembanguîan dan kehidupan manusia akan terpelihara keberlanjutannya perlu terus diupayakan dan ditingkatkan kualitasnya.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional, dibentuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN). BKTRN ini diketuai oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS dan memiliki anggota yang terdiri dari:

  1. Menteri Negara Sekretaris Negara: Sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota.
  2. Menteri Dalam Negeri: Anggota
  3. Menteri Pertahanan Keamanan: Anggota
  4. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Anggota
  5. Menteri Negara Agraria/Ketua Badan Pertanahan Nasional: Anggota
  6. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah: Sekretaris merangkap Anggota.
Dalam Keputusan Presiden yang bersangkutan, Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) ini bertugas:
  1. Melakukan inventarisasi sumberdaya dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan strategi nasional pengembangan pola tata ruang serta pola pengelolaannya.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan strategi nasional pengembangan pola tata ruang secara terpadu sebagai dasar bagi kebijaksanaan pengembangan tata ruang wilayah dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor.
  3. Menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan penataan ruang daerah.
  4. Mengembangkan dan menetapkan prosedur pengelolaan tata ruang.
  5. Merumuskan kebijaksanaan dan mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penataan ruang baik ditingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya kepada Pemerintah.
  6. Mengkoordinasikan penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Dalam pelaksanaan tugasnya BKTRN membentuk Kelompok Kerja Tata Ruang Nasional (Pokja TRN) dan beberapa Tim Teknis Tata Ruang Nasional. Pembentukannya dilakukan melalui Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua BKTRN. Pokja TRN diketuai oleh Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah. Sementera itu, ketua dari masing-masing Tim Teknis TRN yang dibentuk adalah para pejabat eselon I dari dari instansi di dalam keanggotaan BKTRN dan memiliki tugas yang berkaitan dengan tanggung jawab masing-masing Tim Teknis TRN.

Tujuan dan Sasaran Proyek

Proyek ini diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan koordinasi BKTRN dalam mengemban tugas-tugas yang disebutkan di atas. Untuk itu, telah dibentuk Sekretariat BKTRN yang tanggung jawabnya berada langsung di bawah Sekretaris BKTRN/Ketua Pokja TRN dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pembangunan Perkotaan, Permukiman, Perumahan Rakyat, dan Penataan Ruang (P4RPR) BAPPENAS. Lingkup tanggung jawab sekretariat ini adalah mengendalikan operasionalisasi kegiatan Tim Teknis dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan penataan ruang yang sedang digarap oleh BKTRN.

Pelaksanaan Tahun Anggaran 1995/96

Pada tahun anggaran ini, jumlah anggaran yang dimiliki oleh proyek ini adalah sebesar Rp. 1,387 miliar. Dari dana sebesar tersebut, penggunaannya adalah sebagai berikut:


Situs tata ruang lainnya yang terkait:
Tata Guna Hutan Kesepakatan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Tata Ruang BOPUNJUR
Tata Ruang Lahan Pertanian
Tata Guna Tanah