Kegiatan
utama Biro P4R dalam Pembangunan Perumahan
dan Permukiman antara lain adalah:
Menyiapkan kebijaksanaan
dan strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman yang bertumpu
pada pemberdayaan masyarakat sebagai tindak lanjut arahan Undang-undang
Nomor 4/92 tentang Perumahan dan Permukiman, bersama-sama dengan instansi
pusat terkait.
Menyusun perencanaan
program dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman
baik melalui APBN maupun melalui BLN dari berbagai donor, khususnya untuk
pengadaan air bersih, penanganan air limbah, drainase dan pengendalian
banjir,persampahan, penanganan kawasan kumuh dan lain-lain.
Menyusun dan
merencanakan anggaran dan program Inpres Bantuan Prasarana dan Sarana Dasar
Perumahan dan Permukiman untuk kawasan Perkotaan bersama-sama dengan instansi
lain, yaitu; Ditjen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dan Ditjen.
Pembangunan Daerah- Departemen Dalam Negeri.
Memantau pelaksanaan
program dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman
baik yang dibiayai dari APBN maupun yang dibantu melalui BLN, dan mengupayakan
tindak lanjut pemecahan serta percepatan terhadap proyek yang bermasalah
dan yang mengalami keterlambatan.
Mengadakan inventarisasi
pencapaian dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program serta
proyek pembangunan perumahan dan permukiman dan mengupayakan saran tindak
lanjut penyelesaiannya kepada instansi terkait.
Membantu menyiapkan
bahan-bahan kebijaksanaan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman
untuk kepentingan Deputi Bidang Regional dan Daerah dalam kedudukannya
sebagai anggota Badan Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
(BKP4N).
Mengembangkan
instrumen keuangan dan pendanaan bagi pembangunan perumahan dan permukiman
bersama-sama dengan instansi terkait, antara lain ; penyiapan kredit perumahan
perdesaan, penyiapan Rekening Pembangunan Daerah (RPD), penyiapan Penyertaan
Modal Pemerintah (PMP) yang dialokasikan sekitar Rp.35 milyar/tahun untuk
membantu Perum Perumnas dalam membangun Unit-unit Rumah Susun Sewa, dan
sebagainya.
Mengembangkan
upaya-upaya rintisan kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta dalam
pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman,
khususnya air bersih di sekitar 56 kota-kota di Indonesia.