Pembangunan Perumahan dan Permukiman 

Kegiatan utama Biro P4R dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman antara lain adalah:

    1. Menyiapkan kebijaksanaan dan strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat sebagai tindak lanjut arahan Undang-undang Nomor 4/92 tentang Perumahan dan Permukiman, bersama-sama dengan instansi pusat terkait.
    2. Menyusun perencanaan program dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman baik melalui APBN maupun melalui BLN dari berbagai donor, khususnya untuk pengadaan air bersih, penanganan air limbah, drainase dan pengendalian banjir,persampahan, penanganan kawasan kumuh dan lain-lain.
    3. Menyusun dan merencanakan anggaran dan program Inpres Bantuan Prasarana dan Sarana Dasar Perumahan dan Permukiman untuk kawasan Perkotaan bersama-sama dengan instansi lain, yaitu; Ditjen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dan Ditjen. Pembangunan Daerah- Departemen Dalam Negeri.
    4. Memantau pelaksanaan program dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman baik yang dibiayai dari APBN maupun yang dibantu melalui BLN, dan mengupayakan tindak lanjut pemecahan serta percepatan terhadap proyek yang bermasalah dan yang mengalami keterlambatan.
    5. Mengadakan inventarisasi pencapaian dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program serta proyek pembangunan perumahan dan permukiman dan mengupayakan saran tindak lanjut penyelesaiannya kepada instansi terkait.
    6. Membantu menyiapkan bahan-bahan kebijaksanaan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman untuk kepentingan Deputi Bidang Regional dan Daerah dalam kedudukannya sebagai anggota Badan Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N).
    7. Mengembangkan instrumen keuangan dan pendanaan bagi pembangunan perumahan dan permukiman bersama-sama dengan instansi terkait, antara lain ; penyiapan kredit perumahan perdesaan, penyiapan Rekening Pembangunan Daerah (RPD), penyiapan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang dialokasikan sekitar Rp.35 milyar/tahun untuk membantu Perum Perumnas dalam membangun Unit-unit Rumah Susun Sewa, dan sebagainya.

    8. Mengembangkan upaya-upaya rintisan kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta dalam pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman, khususnya air bersih di sekitar 56 kota-kota di Indonesia.