PROGRAM PEMBANGUNAN PERKOTAAN

 
I. Latar Belakang

Pembangunan perkotaan pada dasarnya merupakan pembangunan lintas sektor, dengan demikian untuk mencapai hasil yang optimal maka pelaksanaan pembangunan perkotaan di Indonesia harus dilaksanakan secara terencana dan terpadu.

Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan perkotaan yang terencana dan terpadu, sejalan dengan GBHN dan Repelita IV maka Menteri Negara PPN/Ketua BAPPENAS pada tanggal 11 April 1987 mengeluarkan ‘Kebijaksanaan Pembangunan Perkotaan di Indonesia’. Kebijaksanaan tersebut berasaskan kepada semangat (a) desentralisasi dan atau dekonsentrasi fungsi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana perkotaan, (b) keterpaduan pelaksanaan program-program fisik, (c) keterpaduan sumber-sumber pembiayaan pembangunan.

Kebijaksanaan tersebut dilaksanakan melalui penyusunan ‘Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT)’ dan pembentukan ‘Tim Koordinasi Pembangunan Perkotaan (TKPP)’. P3KT merupakan program pembangunan prasarana dan sarana perkotaan yang disusun secara lintas sektor dan terpadu yang terdiri dari sektor jalan kota, air bersih, air limbah, pengendalian banjir, persampahan, drainase, dan perbaikan kampung; sedangkan TKPP merupakan wadah atau institusi antar departemen yang bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perkotaan sesuai dengan 3 asas di atas serta secara terus menerus melakukan review dan revisi kebijaksanaan pembangunan perkotaan.


II. Perkembangan Koordinasi Pembangunan Perkotaan

Institusi TKPP yang merupakan institusi antar departemen telah mengalami dua kali perubahan, yaitu :

    1. Periode 1987 - 1990
TKPP dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas Nomor KEP.016/KET/4/1987. Tugas dan fungsi TKPP pada periode 1987 – 1990 meliputi:
  1. Merumuskan kebijaksanaan dan program jangka pendek dan program jangka menengah pembangunan perkotaan.
  2. Melakukan koordinasi, pengendalian, dan pemantapan pelaksanaan pembangunan perkotaan.
  3. Membantu kelancaran tugas unit-unit kerja di instansi yang terlibat dalam pembangunan perkotaan.
  4. Mengembangkan dan mengarahkan hubungan kerjasama dengan badan/lembaga keuangan baik nasional maupun internasional yang berkaitan dengan pembangunan perkotaan.
    1. Periode 1990 – 1995
Meningkatnya frekuensi pembangunan prasarana dan sarana perkotaan menyebabkan perlunya dilakukan penyempurnaan struktur dan fungsi TKPP. Oleh karena itu, Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas pada tanggal 15 Agustus 1990 mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas nomor KEP.179/KET/8/1990 yang menegaskan dan memperluas tugas TKPP menjadi:
  1. Mengkoordinasikan pengelolaan program pembangunan perkotaan yang makin terarah dan terpadu.
  2. Melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan dan kegiatan program pembangunan perkotaan.
  3. Menemukenali masalah-masalah dalam pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan pengendalian pembangunan perkotaan serta upaya pemecahannya.
  4. Memelihara dan mengembangkan kerjasama yang baik dengan lembaga-lembaga keuangan baik nasional maupun internasional yang berhubungan dengan pembangunan perkotaan.
  5. Menyiapkan serta mengusulkan masukan untuk kebijaksanaan pembangunan perkotaan.
    1. Periode 1995 – sekarang
Dengan mempertimbangkan adanya perubahan struktur organisasi pada instansi pemerintah yang terlibat dalam pembangunan perkotaan maka struktur dan fungsi TKPP diubah kembali melalui Surat Keputusan Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas nomor KEP.005/2/1995 tanggal 6 Februari 1995. Berdasarkan surat keputusan tersebut secara umum tugas dan fungsi TKPP adalah:
  1. Mengkoordinasikan rencana pengelolaan pembangunan perkotaan agar lebih terarah dan terpadu.
  2. Mempersiapkan serta memberikan usulan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijaksanaan pembangunan perkotaan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. Melakukan pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan perkotaan.
  4. Menemukenali segala permasalahan yang timbul dalam rangka pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan pengendalian pembangunan perkotaan serta upaya penyelesaiannya.

III. Kegiatan Koordinasi Pembangunan Perkotaan

Secara garis besar kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka koordinasi pembangunan perkotaan adalah sebagai berikut:

    1. Penyiapan Kebijaksanaan Pembangunan Perkotaan
    2. Pada tahun 1996 telah disusun konsep ‘Kebijaksanaan Pembangunan Perkotaan di Indonesia dalam PJP-II’. Konsep ini juga dikenal sebagai ‘Urban Policy Action Plan (UPAP)’. Konsep ini memuat antara lain tujuan, arahan, dan sasaran kebijaksanaan pembangunan perkotaan pada PJP-II serta program dan prioritas pembangunan perkotaan dalam setiap tahapan Repelita (saat ini baru memuat Repelita VI).

    3. Koordinasi Pengelolaan Proyek Pembangunan Perkotaan.
Mengingat bahwa pembangunan perkotaan merupakan pembangunan linats sektor maka koordinasi yang baik merupakan kunci untuk mencapai hasil optimal dan berkualitas. Kegiatan koordinasi pengelolaan proyek pembangunan perkotaan meliputi:
  1. Melakukan koordinasi antara instansi pemerintah yang terkait dengan pembangunan perkotaan dengan lembaga-lembaga keuangan pemberi pinjaman dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek, antara lain berupa kick-off meeting, peninjauan lapangan, dan wrap-up meeting.
  2. Mengadakan koordinasi antar instansi terkait di tingkat Pusat dan Daerah dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek serta memberikan alternatif pemecahan terhadap permasalahan di lapangan.
  3. Menyusun laporan hasil-hasil rapat koordinasi yang diadakan oleh TKPP serta mendesiminasikan kepada instansi terkait.
  4. Membentuk Satuan Tugas untuk memecahkan permasalahan khusus yang ada pada paket-paket Urban Development Project (UDP) yang berbantuan luar negeri
Lembaga-lembaga keuangan luar negeri yang saat ini terlibat dalam pembangunan perkotaan antara lain:
  1. Asian Development Bank (ADB) memberi pinjaman sebesar US$ 853,000,000 untuk 9 (sembilan) paket pembangunan prasarana perkotaan yaitu:
Tingkat disbursement (kumulatif) untuk pinjaman dari ADB sampai dengan 31 Agustus 1997 adalah sebesar 45.03 %.
  1. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) memberi pinjaman sebesar US$ 1,059,000,000 untuk 9 (sembilan) paket pembangunan prasarana perkotaan, yaitu:
Tingkat disbursement (kumulatif) untuk pinjaman dari IBRD sampai dengan 31 Agustus 1997 adalah sebesar 52 %.
  1. Overseas Economic Cooperation Funds (OECF) memberi pinjaman sebesar Yen 56,133,000,000 untuk 8 (delapan) paket pembangunan prasarana perkotaan, yaitu:
Tingkat disbursement (kumulatif) untuk pinjaman dari OECF sampai dengan 31 Agustus 1997 adalah sebesar 56.82 %
  1. Perancis sebesar Ffr 39,418,000 untuk 1 (satu) paket pembangunan prasarana perkotaan yaitu Ext. and Upgrading of Lambaro Water Treatment Plant , Banda Aceh dengan tingkat disbursement (kumulatif) sampai dengan 31 Agustus 1997 sebesar 41%.
  2. Jerman sebesar DM 71,772,000 untuk 3 (tiga) paket pembangunan prasarana perkotaan yaitu 8 Small Towns West Sumatera Water Supply Project, Bengkulu Water Supply Project, dan Palembang Water Supply Project dengan tingkat disbursement (kumulatif) sampai dengan 31 Agustus 1997 sebesar 18 %.
  3. Swiss sebesar SDC 10,218,000 untuk 1 (satu) paket pembangunan prasarana perkotaan yaitu Cirebon Urban Development Project III dengan tingkat disbursement (kumulatif) sampai dengan 31 Agustus 1997 sebesar 98 %.