PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN

Kegiatan utama Biro P4R dalam penataan ruang dan pertanahan adalah antara lain sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mengelola penyusunan program dan proyek APBN penataan ruang dan pertanahan beserta anggarannya (5 tahunan dan tahunan) yang dialokasikan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri, BPN, dan Menpera.
  2. Mengadakan koordinasi dan integrasi program serta proyek penataan ruang dan pertanahan di instansi-instansi pemerintah pusat, Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
  3. Mengadakan sinkronisasi program dan proyek Pemerintah, khususnya pemerintah pusat dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat, antara lain melalui sinkronisasi dengan program Real Estat Indonesia, Asosiasi Kawasan Industri, Asosiasi Konsultan pembangunan Indonesia, dan lembaga-lembaga lainnya.
  4. Mengadakan inventarisasi rencana-rencana tata ruang sektoral, daerah tingkat I dan daerah tingkat II, baik yang telah disahkan melalui peraturan daerah maupun yang sedang dalam pengesahan.
  5. Menyiapkan bahan-bahan masukan bagi kebijaksanaan dan strategi serta program dan proyek yang berkaitan dengan penataan ruang dan pertanahan.
  6. Bersama-sama dengan Sekretariat Tata Ruang Nasional, mengadakan inventarisasi terhadap permasalahan atau konflik kepentingan tata ruang baik antar sektor, antar wilayah maupun antar kelompok masyarakat dan mengupayakan saran-saran tindak lanjutnya kepada pimpinan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
  7. Bersama-sama dengan Tim Teknis dan Sekretariat Tata Ruang Nasional menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengacu pada UU Penataan Ruang No.24/92.
  8. Menyusun profil pengembangan 111 kawasan andalan nasional yang merupakan operasionalisasi lebih lanjut dari Rencana Tata ruang Wilayah Nasional ( RTRWN).
  
Situs tata ruang lainnya yang terkait:
Tata Guna Hutan Kesepakatan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Tata Ruang BOPUNJUR
Tata Ruang Lahan Pertanian
Tata Guna Tanah