PENANGANAN KASUS PENGALIHAN LAHAN PERTANIAN/SAWAH TEKNIS 

Status Perkembangan:

  1. Kasus-kasus yang ada sebagian besar adalah adanya beberapa permohonan dispensasi mengalih fungsikan sawah teknis untuk kegiatan pembangunan non pertanian.
  2. BKTRN selama ini berpedoman untuk tidak dapat mengalih-fungsikan sawah teknis, sesuai dengan surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua bappenas kepada Menneg Agraria/Kepala BPN No.5334/MK/9/1994 tanggal 29 September 1994 tentang perubahan penggunaan Tanah sawah Beririgasi Teknis untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN kepada para Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia No 460-3346 tanggal 31 Oktober 1994 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis untuk Penggunaan Tanah non Pertanian.
  3. Berapa kasus tersebut antara lain: