RPP PENATAGUNAAN TANAH 
Status Penyelesaian

Draft RPP Penatagunaan yang ke-74 telah dibahas pada rapat Pokja Tata Ruang Nasional pada tanggal 10 April 1997, yang dipimpin oleh Ketua Pokja. Pada rapat tersebut mula-mula dilakukan presentasi kerangka substansi dan sistematika RPP tersebut yang disampaikan oleh Ketua Tim Tim Teknis III. Kemudian dilakukan pembahasan masukan-masukan dari anggota Pokja TRN sambil dibahas pasal demi pasal. Kesimpulan hasil pembahasan pada rapat Pokja tanggal 10 April 1997 adalah:

Setelah batas penerimaan masukan-masukan dari propinsi berakhir hingga, pada akhir 24 April 1997, sekretariat Tata Ruang Nasional memperbaiki naskah ke-74 dan mengahsilkan draft ke-75.

Draft ke-75 dievaluasi oleh Tim Kecil Pokja TRN, dan dari hasil evaluasi ini diperoleh beberapa hal yang cukup substansi yang perlu dibicarakan kembali. Sehubungan dengan hal ini pada tanggal 12 Mei 1997 telah diadakan rapat khusus Tim Kecil Pokja TRN yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Pokja TRN dengan Tim penyusun draft semula yaitu Tim Teknis IV cq. BPN.

Permasalahan: Setelah dievaluasi dan dirapatkan pada tanggal 12 Mei 1997, diperoleh kesimpulan bahwa draft RPP Penatagunaan Tanah ini belum sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Langkah Tindak Lanjut : Hasil kesimpulan Tim Kecil Pokja yang berupa evaluasi terhadap draft ke-75 serta usulan perbaikan draft akan diajukan pada anggota Pokja TRN dan akan dibahas pada rapat Pokja TRN. Selanjutnya bila usulan disetujui beserta masukan-masukan yang diperlukan, maka draft tersebut akan disampaikan kembali kepada Tim Teknis IV untuk disempurnakan dan bila sudah selesai akan disampaikan kepada Ketua Pokja TRN.