TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI
     

    Berdasarkan Keputusan Menteri Negara PPN/ Ketua Bappenas Nomor : KEP.162/Ket/7/1994 Tentang Susunan Organisasi dan Bidang Tugas Deputi/ Biro Bappenas, Biro Pembangunan Perkotaan, Permukiman, Perumahan rakyat dan Penataan Ruang (P4R) mempunyai tugas untuk mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan tata ruang, perkotaan, permukiman dan perumahan rakyat secara nasional, serta pengendalian pelaksanaannya.

     Berdasarkan tugas tersebut, Biro P4R tersebut mempunyai fungsi antara lain:

  1. penyiapan dan penyusunan rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan perkotaan, permukiman, perumahan rakyat dan penataan ruang dan pertanahan;
  2. penyiapan dan penyusunan rencana anggaran;
  3. pengendalian;
  4. mengusahakan keserasian kegiatan;
  5. survei dan penelitian untuk mendukung pelaksanaan tugas;
  6. monitoring.
Selain tugas-tugas tersebut, Biro P4R ikut serta dalam penugasan-penugasan yang sifatnya koordinasi, yaitu antara lain :
  1. Tim teknis Penataan Ruang; Penyusunan RTRWN, penyusunan RPP Penataan Ruang Kawasan Perkotaan, Koordinasi Pengembangan Wilayah Jabotabek, Pantura DKI Jakarta, Kapuk Naga, Jonggol, Bopunjur, dan lain sebagainya.
  2. Tim Teknis Penyusunan Kebijaksanaan dan strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.
  3. Penyusunan Kebijaksanaan dan pedoman peningkatan kerjasama pemerintah dan sawsta dalam pembangunan infrastruktur.
  4. Penyusunan Inventarisasi, Pemetaan dan Penggunaan Sumber daya lahan dan sumber daya air.
  5. Tim perencanaan nasional pengembangan air bersih bagi masyarakat perdesaan.
  6. Penyusunan kebijaksanaan dan strategi nasional pembangunan perkotaan.
 

III. KEGIATAN UTAMA BIRO P4R DAN PELAKSANAANNYA.

    1. PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN :
Kegiatan utama Biro P4R dalam penataan ruang dan pertanahan adalah antara lain sebagai beerikut :
  1. Mengkoordinasikan dan mengelola penyusunan program dan proyek APBN penataan ruang dan pertanahan beserta anggarannya (5 tahunan dan tahunan) yang dialokasikan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri, BPN, dan Menpera.
  2. Mengadakan koordinasi dan integrasi program serta proyek penataan ruang dan pertanahan di instansi-instansi pemerintah pusat, Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
  3. Mengadakan sinkronisasi program dan proyek Pemerintah, khususnya pemerintah pusat dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat, antara lain melalui sinkronisasi dengan program Real Estat Indonesia, Asosiasi Kawasan Industri, Asosiasi Konsultan pembangunan Indonesia, dan lembaga-lembaga lainnya.
  4. Mengadakan inventarisasi rencana-rencana tata ruang sektoral, daerah tingkat I dan daerah tingkat II, baik yang telah disahkan melalui peraturan daerah maupun yang sedang dalam pengesahan.
  5. Menyiapkan bahan-bahan masukan bagi kebijaksanaan dan strategi serta program dan proyek yang berkaitan dengan penataan ruang dan pertanahan.
  6. Bersama-sama dengan Sekretariat Tata Ruang Nasional, mengadakan inventarisasi terhadap permasalahan atau konflik kepentingan tata ruang baik antar sektor, antar wilayah maupun antar kelompok masyarakat dan mengupayakan saran-saran tindak lanjutnya kepada pimpinan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
  7. Bersama-sama dengan Tim Teknis dan Sekretariat Tata Ruang Nasional menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengacu pada UU Penataan Ruang No.24/92.
  8. Menyusun profil pengembangan 111 kawasan andalan nasional yang merupakan operasionalisasi lebih lanjut dari Rencana Tata ruang Wilayah Nasional ( RTRWN).
 
    1. PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
Kegiatan utama Biro P4R dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman antara lain adalah :
  1. Menyiapkan kebijaksanaan dan strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat sebagai tindak lanjut arahan Undang-undang Nomor 4/92 tentang Perumahan dan Permukiman, bersama-sama dengan instansi pusat terkait.
  2. Menyusun perencanaan program dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman baik melalui APBN maupun melalui BLN dari berbagai donor, khususnya untuk pengadaan air bersih, penanganan air limbah, drainase dan pengendalian banjir,persampahan, penanganan kawasan kumuh dan lain-lain.
  3. Menyusun dan merencanakan anggaran dan program Inpres Bantuan Prasarana dan Sarana Dasar Perumahan dan Permukiman untuk kawasan Perkotaan bersama-sama dengan instansi lain, yaitu; Ditjen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dan Ditjen. Pembangunan Daerah- Departemen Dalam Negeri.
  4. Memantau pelaksanaan program dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman baik yang dibiayai dari APBN maupun yang dibantu melalui BLN, dan mengupayakan tindak lanjut pemecahan serta percepatan terhadap proyek yang bermasalah dan yang mengalami keterlambatan.
  5. Mengadakan inventarisasi pencapaian dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program serta proyek pembangunan perumahan dan permukiman dan mengupayakan saran tindak lanjut penyelesaiannya kepada instansi terkait.
  6. Membantu menyiapkan bahan-bahan kebijaksanaan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman untuk kepentingan Deputi Bidang Regional dan Daerah dalam kedudukannya sebagai anggota Badan Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N).
  7. Mengembangkan instrumen keuangan dan pendanaan bagi pembangunan perumahan dan permukiman bersama-sama dengan instansi terkait, antara lain ; penyiapan kredit perumahan perdesaan, penyiapan Rekening Pembangunan Daerah (RPD), penyiapan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang dialokasikan sekitar Rp.35 milyar/tahun untuk membantu Perum Perumnas dalam membangun Unit-unit Rumah Susun Sewa, dan sebagainya.
  8. Mengembangkan upaya-upaya rintisan kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta dalam pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman, khususnya air bersih di sekitar 56 kota-kota di Indonesia.
 
    1. PEMBANGUNAN PERKOTAAN.
Kegiatan utama Biro P4R dalam pembangunan perkotaan antara lain adalah:
  1. Menyiapkan konsep Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Pembangunan Perkotaan pada PJP II dan Repelita VII.
  2. Menyusun rencana, program dan proyek beserta penganggarannya untuk pengembangan kawasan-kawasan perkotaan yang selanjutnya dilaksanakan oleh instansi-instansi pusat terkait.
  3. Menyusun program dan proyek-proyek pembangunan prasarana dan sarana dasar perkotaan melalui penyiapan paket-paket Pembangunan Prasarana dan Sarana Kota Terpadu ( P3KT) yang dapat dibiayai melalui Bantuan Luar Negeri bersama instansi dan pemerintah daerah terkait.
  4. Menyiapkan profil perkotaan untuk kepentingan perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional pembangunan perkotaan dalam Repelta VII.
  5. Memantau pelaksanaan paket-paket P3KT khususnya yang dibiayai melalui BLN dan mengupayakan tindak lanjut penyelesaian bagi proyek-proyek/paket yang bermasalah dan mengalami keterlambatan bersama-sama instansi terkait.
  6. Mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam pengembangan kawasan perkotaan, antara lain revitalisasi kawasan, pengembangan kawasan budaya dan yang bernilai sejarah, pengembangan kawasan yang bertumpu pada masyarakat, dan sebagainya.
  7. Mengembangkan lebih lanjut sistem informasi pembangunan perkotaan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui kerjasama dan pengembangan jaringan ( networks) dengan institusi-institusi pemerintah, dunia usaha, kalangan pendidikan tinggi, pusat penelitian dan lembaga-lembaga pengembangan masyarakat.
 
  1. MASALAH YANG DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN TUGAS
 

Masalah-masalah utama yang seringkali dihadapi dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan kegiatan yang diselenggarakan di Biro P4R adalah antara lain :

  1. Masih ditemuinya perbedaan visi dan persepsi pembangunan di antara aparat dari instansi-instansi terkait.
  2. Masih belum sinkronnya pola pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di tingkat pusat dengan yang dilakukan di daerah. Baik di daerah tingkat I maupun di daerah tingkat II.
  3. Masih terbatasnya informasi yang tersedia di antara instansi terkait sehingga sangat berpengaruh pada proses pengambilan keputusan yang efektif dan cepat.
 
  1. KESIMPULAN DAN SARAN .
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di antara instansi-instansi terkait dalam penataan ruang dan pertanahan, pembangunan perumahan dan permukiman dan pembangunan perkotaan, khususnya instansi Biro P4R, maka diperlukan upaya-upaya sebagai berikut :
  1. Meningkatkan dialog dan komunikasi di antara instansi terkait dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih optimal.
  2. Menyempurnakan sistem informasi dan mengefektifkannya.
  3. Menyempurnakan mekanisme, proses dan prosedur yang disertai petunjuk serta pedoman pelaksanaan yang jelas.