TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB DAN FUNGSI
Berdasarkan Keputusan
Menteri Negara PPN/ Ketua Bappenas Nomor : KEP.162/Ket/7/1994 Tentang Susunan
Organisasi dan Bidang Tugas Deputi/ Biro Bappenas, Biro Pembangunan Perkotaan,
Permukiman, Perumahan rakyat dan Penataan Ruang (P4R) mempunyai tugas untuk
mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan
tata ruang, perkotaan, permukiman dan perumahan rakyat secara nasional,
serta pengendalian pelaksanaannya.
Berdasarkan tugas
tersebut, Biro P4R tersebut mempunyai fungsi antara lain:
-
penyiapan dan penyusunan
rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan perkotaan, permukiman,
perumahan rakyat dan penataan ruang dan pertanahan;
-
penyiapan dan penyusunan
rencana anggaran;
-
pengendalian;
-
mengusahakan keserasian
kegiatan;
-
survei dan penelitian untuk
mendukung pelaksanaan tugas;
-
monitoring.
Selain tugas-tugas tersebut,
Biro P4R ikut serta dalam penugasan-penugasan yang sifatnya koordinasi,
yaitu antara lain :
-
Tim teknis Penataan Ruang;
Penyusunan RTRWN, penyusunan RPP Penataan Ruang Kawasan Perkotaan, Koordinasi
Pengembangan Wilayah Jabotabek, Pantura DKI Jakarta, Kapuk Naga, Jonggol,
Bopunjur, dan lain sebagainya.
-
Tim Teknis Penyusunan Kebijaksanaan
dan strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman yang bertumpu
pada pemberdayaan masyarakat.
-
Penyusunan Kebijaksanaan
dan pedoman peningkatan kerjasama pemerintah dan sawsta dalam pembangunan
infrastruktur.
-
Penyusunan Inventarisasi,
Pemetaan dan Penggunaan Sumber daya lahan dan sumber daya air.
-
Tim perencanaan nasional
pengembangan air bersih bagi masyarakat perdesaan.
-
Penyusunan kebijaksanaan
dan strategi nasional pembangunan perkotaan.
III. KEGIATAN
UTAMA BIRO P4R DAN PELAKSANAANNYA.
-
PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
:
Kegiatan utama Biro P4R
dalam penataan ruang dan pertanahan adalah antara lain sebagai beerikut
:
-
Mengkoordinasikan dan mengelola
penyusunan program dan proyek APBN penataan ruang dan pertanahan beserta
anggarannya (5 tahunan dan tahunan) yang dialokasikan pada Direktorat Jenderal
Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pembangunan
Daerah Departemen Dalam Negeri, BPN, dan Menpera.
-
Mengadakan koordinasi dan
integrasi program serta proyek penataan ruang dan pertanahan di instansi-instansi
pemerintah pusat, Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
-
Mengadakan sinkronisasi
program dan proyek Pemerintah, khususnya pemerintah pusat dengan kegiatan
pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat, antara lain
melalui sinkronisasi dengan program Real Estat Indonesia, Asosiasi Kawasan
Industri, Asosiasi Konsultan pembangunan Indonesia, dan lembaga-lembaga
lainnya.
-
Mengadakan inventarisasi
rencana-rencana tata ruang sektoral, daerah tingkat I dan daerah tingkat
II, baik yang telah disahkan melalui peraturan daerah maupun yang sedang
dalam pengesahan.
-
Menyiapkan bahan-bahan masukan
bagi kebijaksanaan dan strategi serta program dan proyek yang berkaitan
dengan penataan ruang dan pertanahan.
-
Bersama-sama dengan Sekretariat
Tata Ruang Nasional, mengadakan inventarisasi terhadap permasalahan atau
konflik kepentingan tata ruang baik antar sektor, antar wilayah maupun
antar kelompok masyarakat dan mengupayakan saran-saran tindak lanjutnya
kepada pimpinan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
-
Bersama-sama dengan Tim
Teknis dan Sekretariat Tata Ruang Nasional menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah yang mengacu pada UU Penataan Ruang No.24/92.
-
Menyusun profil pengembangan
111 kawasan andalan nasional yang merupakan operasionalisasi lebih lanjut
dari Rencana Tata ruang Wilayah Nasional ( RTRWN).
-
PEMBANGUNAN PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN.
Kegiatan utama Biro P4R
dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman antara lain adalah :
-
Menyiapkan kebijaksanaan
dan strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman yang bertumpu
pada pemberdayaan masyarakat sebagai tindak lanjut arahan Undang-undang
Nomor 4/92 tentang Perumahan dan Permukiman, bersama-sama dengan instansi
pusat terkait.
-
Menyusun perencanaan program
dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman baik
melalui APBN maupun melalui BLN dari berbagai donor, khususnya untuk pengadaan
air bersih, penanganan air limbah, drainase dan pengendalian banjir,persampahan,
penanganan kawasan kumuh dan lain-lain.
-
Menyusun dan merencanakan
anggaran dan program Inpres Bantuan Prasarana dan Sarana Dasar Perumahan
dan Permukiman untuk kawasan Perkotaan bersama-sama dengan instansi lain,
yaitu; Ditjen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dan Ditjen. Pembangunan
Daerah- Departemen Dalam Negeri.
-
Memantau pelaksanaan program
dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman baik
yang dibiayai dari APBN maupun yang dibantu melalui BLN, dan mengupayakan
tindak lanjut pemecahan serta percepatan terhadap proyek yang bermasalah
dan yang mengalami keterlambatan.
-
Mengadakan inventarisasi
pencapaian dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program serta
proyek pembangunan perumahan dan permukiman dan mengupayakan saran tindak
lanjut penyelesaiannya kepada instansi terkait.
-
Membantu menyiapkan bahan-bahan
kebijaksanaan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman untuk kepentingan
Deputi Bidang Regional dan Daerah dalam kedudukannya sebagai anggota Badan
Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N).
-
Mengembangkan instrumen
keuangan dan pendanaan bagi pembangunan perumahan dan permukiman bersama-sama
dengan instansi terkait, antara lain ; penyiapan kredit perumahan perdesaan,
penyiapan Rekening Pembangunan Daerah (RPD), penyiapan Penyertaan Modal
Pemerintah (PMP) yang dialokasikan sekitar Rp.35 milyar/tahun untuk membantu
Perum Perumnas dalam membangun Unit-unit Rumah Susun Sewa, dan sebagainya.
-
Mengembangkan upaya-upaya
rintisan kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta dalam pembangunan
dan pengelolaan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman, khususnya
air bersih di sekitar 56 kota-kota di Indonesia.
-
PEMBANGUNAN PERKOTAAN.
Kegiatan utama Biro P4R
dalam pembangunan perkotaan antara lain adalah:
-
Menyiapkan konsep Kebijaksanaan
dan Strategi Nasional Pembangunan Perkotaan pada PJP II dan Repelita VII.
-
Menyusun rencana, program
dan proyek beserta penganggarannya untuk pengembangan kawasan-kawasan perkotaan
yang selanjutnya dilaksanakan oleh instansi-instansi pusat terkait.
-
Menyusun program dan proyek-proyek
pembangunan prasarana dan sarana dasar perkotaan melalui penyiapan paket-paket
Pembangunan Prasarana dan Sarana Kota Terpadu ( P3KT) yang dapat dibiayai
melalui Bantuan Luar Negeri bersama instansi dan pemerintah daerah terkait.
-
Menyiapkan profil perkotaan
untuk kepentingan perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional pembangunan
perkotaan dalam Repelta VII.
-
Memantau pelaksanaan paket-paket
P3KT khususnya yang dibiayai melalui BLN dan mengupayakan tindak lanjut
penyelesaian bagi proyek-proyek/paket yang bermasalah dan mengalami keterlambatan
bersama-sama instansi terkait.
-
Mengembangkan inovasi-inovasi
baru dalam pengembangan kawasan perkotaan, antara lain revitalisasi kawasan,
pengembangan kawasan budaya dan yang bernilai sejarah, pengembangan kawasan
yang bertumpu pada masyarakat, dan sebagainya.
-
Mengembangkan lebih lanjut
sistem informasi pembangunan perkotaan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna
pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui kerjasama dan pengembangan
jaringan ( networks) dengan institusi-institusi pemerintah, dunia usaha,
kalangan pendidikan tinggi, pusat penelitian dan lembaga-lembaga pengembangan
masyarakat.
-
MASALAH YANG DIHADAPI
DALAM PELAKSANAAN TUGAS
Masalah-masalah utama
yang seringkali dihadapi dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan kegiatan
yang diselenggarakan di Biro P4R adalah antara lain :
-
Masih ditemuinya perbedaan
visi dan persepsi pembangunan di antara aparat dari instansi-instansi terkait.
-
Masih belum sinkronnya pola
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di tingkat pusat dengan yang dilakukan
di daerah. Baik di daerah tingkat I maupun di daerah tingkat II.
-
Masih terbatasnya informasi
yang tersedia di antara instansi terkait sehingga sangat berpengaruh pada
proses pengambilan keputusan yang efektif dan cepat.
-
KESIMPULAN DAN SARAN
.
Dalam rangka meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas di antara instansi-instansi terkait dalam penataan
ruang dan pertanahan, pembangunan perumahan dan permukiman dan pembangunan
perkotaan, khususnya instansi Biro P4R, maka diperlukan upaya-upaya sebagai
berikut :
-
Meningkatkan dialog dan
komunikasi di antara instansi terkait dalam rangka meningkatkan koordinasi
dan sinkronisasi yang lebih optimal.
-
Menyempurnakan sistem informasi
dan mengefektifkannya.
-
Menyempurnakan mekanisme,
proses dan prosedur yang disertai petunjuk serta pedoman pelaksanaan yang
jelas.