TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB SERTA KEGIATAN
BIRO
PEMBANGUNAN PERKOTAAN, PERMUKIMAN, PERUMAHAN RAKYAT DAN PENATAAN RUANG
- DEPUTI V BAPPENAS
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara PPN/ Ketua Bappenas Nomor : KEP.162/Ket/7/1994
Tentang Susunan Organisasi dan Bidang Tugas Deputi/ Biro Bappenas, Biro
Pembangunan Perkotaan, Permukiman, Perumahan rakyat dan Penataan Ruang
(P4R) mempunyai tugas untuk mempersiapkan dan menyusun rencana kebijaksanaan,
program dan proyek pembangunan tata ruang, perkotaan, permukiman dan perumahan
rakyat secara nasional, serta pengendalian pelaksanaannya.
FUNGSI
Berdasarkan tugas
tersebut, Biro P4R tersebut mempunyai fungsi antara lain:
-
penyiapan dan penyusunan
rencana, kebijaksanaan, program dan proyek pembangunan perkotaan, permukiman,
perumahan rakyat dan penataan ruang dan pertanahan;
-
penyiapan dan penyusunan
rencana anggaran;
-
pengendalian;
-
mengusahakan keserasian
kegiatan;
-
survei dan penelitian
untuk mendukung pelaksanaan tugas;
-
monitoring.
Selain tugas-tugas
tersebut, Biro P4R ikut serta dalam penugasan-penugasan yang sifatnya koordinasi,
yaitu antara lain :
-
Tim teknis Penataan
Ruang; Penyusunan RTRWN, penyusunan RPP Penataan Ruang Kawasan Perkotaan,
Koordinasi Pengembangan Wilayah Jabotabek, Pantura DKI Jakarta, Kapuk Naga,
Jonggol, Bopunjur, dan lain sebagainya.
-
Tim Teknis Penyusunan
Kebijaksanaan dan strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman
yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.
-
Penyusunan Kebijaksanaan
dan pedoman peningkatan kerjasama pemerintah dan sawsta dalam pembangunan
infrastruktur.
-
Penyusunan Inventarisasi,
Pemetaan dan Penggunaan Sumber daya lahan dan sumber daya air.
-
Tim perencanaan
nasional pengembangan air bersih bagi masyarakat perdesaan.
-
Penyusunan kebijaksanaan
dan strategi nasional pembangunan perkotaan.
KEGIATAN UTAMA
BIRO P4R DAN PELAKSANAANNYA.
PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN :
Kegiatan utama
Biro P4R dalam penataan ruang dan pertanahan adalah antara lain sebagai
berikut:
-
Mengkoordinasikan
dan mengelola penyusunan program dan proyek APBN penataan ruang dan pertanahan
beserta anggarannya (5 tahunan dan tahunan) yang dialokasikan pada Direktorat
Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pembangunan
Daerah Departemen Dalam Negeri, BPN, dan Menpera.
-
Mengadakan koordinasi
dan integrasi program serta proyek penataan ruang dan pertanahan di instansi-instansi
pemerintah pusat, Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
-
Mengadakan sinkronisasi
program dan proyek Pemerintah, khususnya pemerintah pusat dengan kegiatan
pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat, antara lain
melalui sinkronisasi dengan program Real Estat Indonesia, Asosiasi Kawasan
Industri, Asosiasi Konsultan pembangunan Indonesia, dan lembaga-lembaga
lainnya.
-
Mengadakan inventarisasi
rencana-rencana tata ruang sektoral, daerah tingkat I dan daerah tingkat
II, baik yang telah disahkan melalui peraturan daerah maupun yang sedang
dalam pengesahan.
-
Menyiapkan bahan-bahan
masukan bagi kebijaksanaan dan strategi serta program dan proyek yang berkaitan
dengan penataan ruang dan pertanahan.
-
Bersama-sama dengan
Sekretariat Tata Ruang Nasional, mengadakan inventarisasi terhadap permasalahan
atau konflik kepentingan tata ruang baik antar sektor, antar wilayah maupun
antar kelompok masyarakat dan mengupayakan saran-saran tindak lanjutnya
kepada pimpinan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
-
Bersama-sama dengan
Tim Teknis dan Sekretariat Tata Ruang Nasional menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah yang mengacu pada UU Penataan Ruang No.24/92.
-
Menyusun profil
pengembangan 111 kawasan andalan nasional yang merupakan operasionalisasi
lebih lanjut dari Rencana Tata ruang Wilayah Nasional ( RTRWN).
PEMBANGUNAN
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN.
Kegiatan utama
Biro P4R dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman antara lain adalah
:
-
Menyiapkan kebijaksanaan
dan strategi nasional pembangunan perumahan dan permukiman yang bertumpu
pada pemberdayaan masyarakat sebagai tindak lanjut arahan Undang-undang
Nomor 4/92 tentang Perumahan dan Permukiman, bersama-sama dengan instansi
pusat terkait.
-
Menyusun perencanaan
program dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman
baik melalui APBN maupun melalui BLN dari berbagai donor, khususnya untuk
pengadaan air bersih, penanganan air limbah, drainase dan pengendalian
banjir,persampahan, penanganan kawasan kumuh dan lain-lain.
-
Menyusun dan merencanakan
anggaran dan program Inpres Bantuan Prasarana dan Sarana Dasar Perumahan
dan Permukiman untuk kawasan Perkotaan bersama-sama dengan instansi lain,
yaitu; Ditjen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dan Ditjen. Pembangunan
Daerah- Departemen Dalam Negeri.
-
Memantau pelaksanaan
program dan proyek pembangunan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman
baik yang dibiayai dari APBN maupun yang dibantu melalui BLN, dan mengupayakan
tindak lanjut pemecahan serta percepatan terhadap proyek yang bermasalah
dan yang mengalami keterlambatan.
-
Mengadakan inventarisasi
pencapaian dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program serta
proyek pembangunan perumahan dan permukiman dan mengupayakan saran tindak
lanjut penyelesaiannya kepada instansi terkait.
-
Membantu menyiapkan
bahan-bahan kebijaksanaan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman
untuk kepentingan Deputi Bidang Regional dan Daerah dalam kedudukannya
sebagai anggota Badan Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
(BKP4N).
-
Mengembangkan instrumen
keuangan dan pendanaan bagi pembangunan perumahan dan permukiman bersama-sama
dengan instansi terkait, antara lain ; penyiapan kredit perumahan perdesaan,
penyiapan Rekening Pembangunan Daerah (RPD), penyiapan Penyertaan Modal
Pemerintah (PMP) yang dialokasikan sekitar Rp.35 milyar/tahun untuk membantu
Perum Perumnas dalam membangun Unit-unit Rumah Susun Sewa, dan sebagainya.
-
Mengembangkan upaya-upaya
rintisan kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta dalam pembangunan
dan pengelolaan prasarana dan sarana perumahan dan permukiman, khususnya
air bersih di sekitar 56 kota-kota di Indonesia.
PEMBANGUNAN
PERKOTAAN.
Kegiatan utama
Biro P4R dalam pembangunan perkotaan antara lain adalah:
-
Menyiapkan konsep
Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Pembangunan Perkotaan pada PJP II dan
Repelita VII.
-
Menyusun rencana,
program dan proyek beserta penganggarannya untuk pengembangan kawasan-kawasan
perkotaan yang selanjutnya dilaksanakan oleh instansi-instansi pusat terkait.
-
Menyusun program
dan proyek-proyek pembangunan prasarana dan sarana dasar perkotaan melalui
penyiapan paket-paket Pembangunan Prasarana dan Sarana Kota Terpadu ( P3KT)
yang dapat dibiayai melalui Bantuan Luar Negeri bersama instansi dan pemerintah
daerah terkait.
-
Menyiapkan profil
perkotaan untuk kepentingan perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional
pembangunan perkotaan dalam Repelta VII.
-
Memantau pelaksanaan
paket-paket P3KT khususnya yang dibiayai melalui BLN dan mengupayakan tindak
lanjut penyelesaian bagi proyek-proyek/paket yang bermasalah dan mengalami
keterlambatan bersama-sama instansi terkait.
-
Mengembangkan inovasi-inovasi
baru dalam pengembangan kawasan perkotaan, antara lain revitalisasi kawasan,
pengembangan kawasan budaya dan yang bernilai sejarah, pengembangan kawasan
yang bertumpu pada masyarakat, dan sebagainya.
-
Mengembangkan lebih
lanjut sistem informasi pembangunan perkotaan yang dapat dimanfaatkan oleh
pengguna pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui kerjasama dan pengembangan
jaringan ( networks) dengan institusi-institusi pemerintah, dunia usaha,
kalangan pendidikan tinggi, pusat penelitian dan lembaga-lembaga pengembangan
masyarakat.
MASALAH YANG
DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN TUGAS
Masalah-masalah
utama yang seringkali dihadapi dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab
dan kegiatan yang diselenggarakan di Biro P4R adalah antara lain :
-
Masih ditemuinya
perbedaan visi dan persepsi pembangunan di antara aparat dari instansi-instansi
terkait.
-
Masih belum sinkronnya
pola pelaksanaan kegiatan yang dilakukan di tingkat pusat dengan yang dilakukan
di daerah. Baik di daerah tingkat I maupun di daerah tingkat II.
-
Masih terbatasnya
informasi yang tersedia di antara instansi terkait sehingga sangat berpengaruh
pada proses pengambilan keputusan yang efektif dan cepat.
KESIMPULAN
DAN SARAN .
Dalam rangka
meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di antara instansi-instansi terkait
dalam penataan ruang dan pertanahan, pembangunan perumahan dan permukiman
dan pembangunan perkotaan, khususnya instansi Biro P4R, maka diperlukan
upaya-upaya sebagai berikut :
-
Meningkatkan dialog
dan komunikasi di antara instansi terkait dalam rangka meningkatkan koordinasi
dan sinkronisasi yang lebih optimal.
-
Menyempurnakan sistem
informasi dan mengefektifkannya.
-
Menyempurnakan mekanisme,
proses dan prosedur yang disertai petunjuk serta pedoman pelaksanaan yang
jelas.