PENANGANAN BOPUNJUR 
a. Penyusunan Keppres Bopunjur Status Perkembangan:
  1. Tim Teknis I telah menyelesaikan Rancangan Keppres Penataan Ruang Kawasan Tertentu Bopunjur. Secara garis besar Rancangan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang arahan penataan ruang Kawasan Tertentu Bopunjur ini terdiri dari 7 Bab yang mencakup 24 pasal yang meliputi arahan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta mekanisme kerja pengendalian dalam pemanfaatan ruang dalam kawasan Bopunjur.
  2. Tim Teknis II Evaluasi Tata Ruang Bopunjur telah menyelesaikan peta arahan penataan ruang kawasan tertentu Bopunjur sebagai lampiran Keppres Arahan penataan ruang yang dihasilkan berupa penetapan kawasan budidaya dan kawasan lindung serta penetapan sistem perkotaan.
b. Penanganan kasus Seputar Bopunjur

Status Perkembangan :

  1. Kasus-kasus yang ada sebagian besar adalah adanya beberapa permohonan ijin prinsip, ijin lokasi dan IMB di kawasan Bopunjur baik yang berada di kawasan lindung maupun di kawasan budidaya. Sebagian besar pemohon yang mengajukan ijin-ijin tersebut pada Bupati, Bupati tidak dapat memberikannya karena keadaan status quo di Kawasan Bopunjur selama masa penyusunan Keppres Bopunjur dan evaluasi tata ruang Bopunjur (April 1995-penetapan Keppres 1997)
  2. Beberapa kasus tersebut antara lain:
  1. Rencana Pembangunan Perumahan Sederhana oleh Induk Koperasi Karyawan di Desa Pedurenan, Kecamatan Gunung Sindur. Kab. Bogor seluas 30 ha. Rencana pengembangan berada di kawasan budidaya.
  2. Rencana Pembangunan Perumahan Sederhana oleh Koperasi Karyawan Departemen Transmigrasi di Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur (kawasan budidaya) seluas 30 ha. Proyek ini merupakan pengambilalihan oleh investor lain atas bantuan Yayasan REI oleh karena sebelumnya proyek ini direncanakan di Kec. Setu, Bekasi oleh pengembang yang tidak bertangung jawab dan melarikan uang muka yang telah dibayar oleh karyawan yang bersangkutan. Yayasan REI dan kantor Menpera saat ini juga telah membantu menyelesaikan pengembalian uang muka tersebut pada para karyawan.
  3. Rencana pembangunan tempat peristirahatan dengan fasilitas ruang pertemuan dan sarana olah raga oleh TNI AL diatas sebidang tanah (yang telah dimiliki TNI AL sejak 1958) di Desa Mega Mendung, Kecamatan Megamendung, Kab Bogor seluas 9,29 ha.
  4. Rencana Pembangunan Perumahan KPR BTN PT Papan Sejahtera oleh PT. Reksa Puratama Realty di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kab. Cianjur seluas 70 ha.
  5. Rencana Pembangunan Hotel oleh PT Finusa Multikarya diatas sebidang tanah seluas 1200 m2 di jalan . Taman Safari,Desa Cibeureum Kec. Cisarua, Kab. Bogor sekitar 100 m dari jalan raya Puncak Jakarta-Bandung.Sebelumnya lahan tersebut adalah sebuah vila yang merupakan salah satu asset PT.Finusa yang kemudian akan dibongkar untuk dijadikan hotel.