PENANGANAN BOPUNJUR
a. Penyusunan Keppres Bopunjur
Status Perkembangan:
-
Tim Teknis I telah menyelesaikan Rancangan
Keppres Penataan Ruang Kawasan Tertentu Bopunjur. Secara garis besar Rancangan
Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang arahan penataan ruang Kawasan
Tertentu Bopunjur ini terdiri dari 7 Bab yang mencakup 24 pasal yang meliputi
arahan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta mekanisme kerja
pengendalian dalam pemanfaatan ruang dalam kawasan Bopunjur.
-
Tim Teknis II Evaluasi Tata Ruang Bopunjur
telah menyelesaikan peta arahan penataan ruang kawasan tertentu Bopunjur
sebagai lampiran Keppres Arahan penataan ruang yang dihasilkan berupa penetapan
kawasan budidaya dan kawasan lindung serta penetapan sistem perkotaan.
b. Penanganan kasus Seputar Bopunjur
Status Perkembangan :
-
Kasus-kasus yang ada sebagian besar
adalah adanya beberapa permohonan ijin prinsip, ijin lokasi dan IMB di
kawasan Bopunjur baik yang berada di kawasan lindung maupun di kawasan
budidaya. Sebagian besar pemohon yang mengajukan ijin-ijin tersebut pada
Bupati, Bupati tidak dapat memberikannya karena keadaan status quo di Kawasan
Bopunjur selama masa penyusunan Keppres Bopunjur dan evaluasi tata ruang
Bopunjur (April 1995-penetapan Keppres 1997)
-
Beberapa kasus tersebut antara lain:
-
Rencana Pembangunan Perumahan Sederhana
oleh Induk Koperasi Karyawan di Desa Pedurenan, Kecamatan Gunung Sindur.
Kab. Bogor seluas 30 ha. Rencana pengembangan berada di kawasan budidaya.
-
Rencana Pembangunan Perumahan Sederhana
oleh Koperasi Karyawan Departemen Transmigrasi di Desa Cidokom Kecamatan
Gunung Sindur (kawasan budidaya) seluas 30 ha. Proyek ini merupakan pengambilalihan
oleh investor lain atas bantuan Yayasan REI oleh karena sebelumnya proyek
ini direncanakan di Kec. Setu, Bekasi oleh pengembang yang tidak bertangung
jawab dan melarikan uang muka yang telah dibayar oleh karyawan yang bersangkutan.
Yayasan REI dan kantor Menpera saat ini juga telah membantu menyelesaikan
pengembalian uang muka tersebut pada para karyawan.
-
Rencana pembangunan tempat peristirahatan
dengan fasilitas ruang pertemuan dan sarana olah raga oleh TNI AL diatas
sebidang tanah (yang telah dimiliki TNI AL sejak 1958) di Desa Mega Mendung,
Kecamatan Megamendung, Kab Bogor seluas 9,29 ha.
-
Rencana Pembangunan Perumahan KPR BTN
PT Papan Sejahtera oleh PT. Reksa Puratama Realty di Desa Sukanagalih Kecamatan
Pacet, Kab. Cianjur seluas 70 ha.
-
Rencana Pembangunan Hotel oleh PT Finusa
Multikarya diatas sebidang tanah seluas 1200 m2 di jalan . Taman Safari,Desa
Cibeureum Kec. Cisarua, Kab. Bogor sekitar 100 m dari jalan raya Puncak
Jakarta-Bandung.Sebelumnya lahan tersebut adalah sebuah vila yang merupakan
salah satu asset PT.Finusa yang kemudian akan dibongkar untuk dijadikan
hotel.