PENANGANAN KASUS
PENGALIHAN LAHAN PERTANIAN/SAWAH TEKNIS
Status Perkembangan:
-
Kasus-kasus yang ada sebagian besar
adalah adanya beberapa permohonan dispensasi mengalih fungsikan sawah teknis
untuk kegiatan pembangunan non pertanian.
-
BKTRN selama ini berpedoman untuk tidak
dapat mengalih-fungsikan sawah teknis, sesuai dengan surat Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua bappenas kepada Menneg Agraria/Kepala
BPN No.5334/MK/9/1994 tanggal 29 September 1994 tentang perubahan penggunaan
Tanah sawah Beririgasi Teknis untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian dan
Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN kepada para Kepala Kantor
Wilayah BPN Propinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya seluruh
Indonesia No 460-3346 tanggal 31 Oktober 1994 tentang Perubahan Penggunaan
Tanah Sawah Beririgasi Teknis untuk Penggunaan Tanah non Pertanian.
-
Berapa kasus tersebut antara lain:
-
Permohonan PT APPI untuk penggunaan
lahan sawah teknis untuk proyek industri permunian minyak di Tanjung Pecinan
Kab. Situbondo seluas 1000 Ha. BKTRN hanya mengijinkan di lokasi yang dimohon
lahan diluar sawah teknis seluas 426 Ha. Sisa lahan diberikan dolokasi
terpisah di Kec Arjasa
-
Rencana Pembangunan Perumahan Karyawan
Departemen Sosial di Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun, Kab. Bekasi. Tim
Teknis IV Pokja TRN dalam hal ini diketuai Menneg BPN/Kepala BPN melalui
surat no 400-2671 perihal permohonan dispensasi izin lokasi pembangunan
Perumahan DepSos di Desa jejalen Jaya Kecamatan , Kabupaten Bekasi, menyatakan
tidak memberikan ijin dan membantu mencarikan lokasi lain memlaui Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
-
Permohonan penggunaan lahan irigasi
teknis dalam penyusunan RUTRK Kecamatan Rowosari Kabupaten Dati II Kendal.
RUTRK yang telah diperdakan tersebut memerlukan lahan 526,81 ha untuk menampung
kegiatan perkotaan sampai pada tahun 2016 dan 10 ha diantaranya merupakan
sawah teknis.
-
Rencana pembangunan lapangan Parade
ABRI di Kabupaten Bekasi diatas sebidang tanah seluas 4000 ha, terdiri
dari 200 ha untuk lokasi parade ABRI, dan 3800 ha untuk kawasan hunian
dan kawasan industri , terletak di 3 desa di Kec. Taruma Jaya, 4 desa di
Kec. Babelan dan 1 desa di Kec Muar Gembong.
-
Permohonan penggunaan lahan irigasi
teknis untuk Pembangunan Perumahan sebagai pengembangan Solo Baru oleh
PT Pondok Solo Permai di Desa Manang, Desa Sanggrahan dan Desa Pondok,
Kec. Grogol, Kabupaten Sukaharjo.
-
Penggunaan sawah teknis ( sepanjang
4 km dengan lebar 200 m kanan-kiri jalan)untuk kegiatan perkotaan untuk
mendukung pertumbuhan Ibukota kabupaten Daerah Tingkat II Magelang di Kota
Mungkid yang telah ditetapkan berdasarkan PP no.21 tahun 1982. Perubahan
sawah teknis diperuntukkan bagi kegiatan perkantoran dan pemukiman serta
sarana perkotaan lainnya.