Draft hasil penggodokan Tim Kecil tersebut disusun dengan berpedoman pada amanat UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Dan bentuk draft yang dihasilkan berupa seluruh substansi yang terdapat pada naskah akademis menjadi bagian dari naskah RPP RTRWN , baik sebagai batang tubuh, atau sebagai penjelasan atau lampiran. Sedangkan lampiran yang berupa peta harus dibuat skala 1:1.000.000 sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 tahun 1992.
Selanjutnya, draft hasil penyusunan ulang Tim Kecil tersebut telah dibahas secara khusus dengan para nara sumber di lingkungan Bappenas yang terdiri atas Deputi III : Prof. DR. Bambang Bintoro Soedjito, Deputi VII : Prof. DR. Budhy Tjahjati S S, dan Ketua, Ketua Harian, Sekretaris, Pelaksana Harian Pokja Tata Ruang Nasional serta Kepala Biro P4RPR. Hasil keputusan-keputusan pada pembahasan ini, diolah dan disusun kembali pada rapat kerja biro P4RPR dan sekretariat TRN pada tanggal 2-3 Desember 1996.
Draft hasil penyusunan terakhir dievaluasi kembali oleh Ketua Tim Pokja TRN dan pada tanggal 5 Maret 1997 telah disampaikan oleh Deputi Bidang Regional dan Daerah kepada Wakil Setkab RI sebagai revisi kedua sejak penyampaian kepada Bapak Presiden RI pada tanggal 13 Juni 1996 yang lalu.
Setelah penyerahan revisi kedua tersebut, pembahasan-pembahasan secara intensif terus dilakukan di tingkat staf biro hukum dan perundang-undangan Setkab dan Sekretariat Tata Ruang Nasional, baik pada naskah RPP maupun lampiran-lampirannya, khususnya lampiran I dan II yang berupa peta pola pemanfaatan serta struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional (skala 1:1.000.000).