Berdasarkan pelaksanaan di lapangan
masih terdapat 8 (delapan) propinsi yang bermasalah akibat paduserasi TGHK
dengan RTRWP, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Barat, Riau, Aceh, Sumatera Utara, dan Bengkulu. Sehubungan
dengan hal ini Pokja TRN telah mengadakan kunjungan lapangan ke Propinsi
Sumatera Utara, Bengkulu, dan Irian Jaya.
Pada tanggal 25 April 1997 Tim Kecil
Pokja TRN telah mengundang 8 propinsi bermasalah, untuk mempresentasikan
status permasalahan, status penyelesaian penanganannya dan rencana yang
akan dilakukan, mengenai paduserasi TGHK dengan RTRWP di masing-masing
propinsi.
Dari pertemuan tersebut disepakati
hal-hal sebagai berikut :