RPP RTRWN 
Status penyelesaian: Naskah RPP telah disampaikan oleh Ketua BKTRN kepada Bapak Presiden RI pada tanggal 13 Juni 1996, dengan bentuk naskah RPP yang hanya berisi pokok-pokok pikiran pada naskah akademis dengan lampiran 1 buku naskah akademisnya. Setelah naskah tersebut didisposisikan kepada Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Setkab RI, maka naskah tersebut disusun kembali secara bersama-bersama dengan membentuk Tim yang terdiri dari staf biro hukum Setkab, Banasmen I Menneg LH, Kapustra Dep. PU, staf BTPP DJCK Dep PU dan staf Sekretariat TRN. Tim ini mulai bekerja sejak Oktober 1996, dan telah mengadakan 3 kali rapat kerja khusus (konsinyasi).

Draft hasil penggodokan Tim Kecil tersebut disusun dengan berpedoman pada amanat UU Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Dan bentuk draft yang dihasilkan berupa seluruh substansi yang terdapat pada naskah akademis menjadi bagian dari naskah RPP RTRWN , baik sebagai batang tubuh, atau sebagai penjelasan atau lampiran. Sedangkan lampiran yang berupa peta harus dibuat skala 1:1.000.000 sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 24 tahun 1992.

Selanjutnya, draft hasil penyusunan ulang Tim Kecil tersebut telah dibahas secara khusus dengan para nara sumber di lingkungan Bappenas yang terdiri atas Deputi III : Prof. DR. Bambang Bintoro Soedjito, Deputi VII : Prof. DR. Budhy Tjahjati S S, dan Ketua, Ketua Harian, Sekretaris, Pelaksana Harian Pokja Tata Ruang Nasional serta Kepala Biro P4RPR. Hasil keputusan-keputusan pada pembahasan ini, diolah dan disusun kembali pada rapat kerja biro P4RPR dan sekretariat TRN pada tanggal 2-3 Desember 1996.

Draft hasil penyusunan terakhir dievaluasi kembali oleh Ketua Tim Pokja TRN dan pada tanggal 5 Maret 1997 telah disampaikan oleh Deputi Bidang Regional dan Daerah kepada Wakil Setkab RI sebagai revisi kedua sejak penyampaian kepada Bapak Presiden RI pada tanggal 13 Juni 1996 yang lalu.

Setelah penyerahan revisi kedua tersebut, pembahasan-pembahasan secara intensif terus dilakukan di tingkat staf biro hukum dan perundang-undangan Setkab dan Sekretariat Tata Ruang Nasional, baik pada naskah RPP maupun lampiran-lampirannya, khususnya lampiran I dan II yang berupa peta pola pemanfaatan serta struktur pemanfaatan ruang wilayah nasional (skala 1:1.000.000).

 

 

Adapun beberapa perbaikan yang dilakukan diantaranya, adalah:
    1. Perbaikan pada naskah :
    1. Perbaikan pada lampiran I dan II :
Langkah tindak lanjut:
    1. Diadakan rapat khusus Pokja TRN dengan Setkab RI pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 1997, untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang masih terdapat pada naskah maupun peta RPP tersebut.
    2. Hasil keputusan rapat ini akan ditindak lanjuti dengan perbaikan-perbaikan sesuai keputusan rapat, dan setelah disetujui oleh Setkab, akan segera diproses pengesahan penandatanganan oleh Bapak Persiden RI.