PERKEMBANGAN PEMADUSERASIAN
TGHK DAN RTRWP 
  1. Status Penyelesaian:
Berdasarkan pelaksanaan di lapangan masih terdapat 8 (delapan) propinsi yang bermasalah akibat paduserasi TGHK dengan RTRWP, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Aceh, Sumatera Utara, dan Bengkulu. Sehubungan dengan hal ini Pokja TRN telah mengadakan kunjungan lapangan ke Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, dan Irian Jaya.

Pada tanggal 25 April 1997 Tim Kecil Pokja TRN telah mengundang 8 propinsi bermasalah, untuk mempresentasikan status permasalahan, status penyelesaian penanganannya dan rencana yang akan dilakukan, mengenai paduserasi TGHK dengan RTRWP di masing-masing propinsi.

Dari pertemuan tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut :

Langkah Tindak Lanjut :
  1. Departemen Kehutanan dan masing-masing propinsi bermasalah mengkonfirmasikan tabel luasan areal-areal yang bermasalah sehubungan dengan kegiatan paduserasi TGHK dan RTRWP.
  2. Pokja TRN mengirimkan arahan dan peta bagi penyelesaian masalah berkaitan dengan perubahan fungsi ruang dalam kegiatan paduserasi TGHK dan RTRWP ke masing-masing daerah sesuai dengan masing-masing permasalahan yang ada.