Kegiatan utama
Biro P4R dalam penataan ruang dan pertanahan adalah antara lain sebagai
berikut:
-
Mengkoordinasikan
dan mengelola penyusunan program dan proyek APBN penataan ruang dan pertanahan
beserta anggarannya (5 tahunan dan tahunan) yang dialokasikan pada Direktorat
Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pembangunan
Daerah Departemen Dalam Negeri, BPN, dan Menpera.
-
Mengadakan koordinasi
dan integrasi program serta proyek penataan ruang dan pertanahan di instansi-instansi
pemerintah pusat, Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
-
Mengadakan sinkronisasi
program dan proyek Pemerintah, khususnya pemerintah pusat dengan kegiatan
pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat, antara lain
melalui sinkronisasi dengan program Real Estat Indonesia, Asosiasi Kawasan
Industri, Asosiasi Konsultan pembangunan Indonesia, dan lembaga-lembaga
lainnya.
-
Mengadakan inventarisasi
rencana-rencana tata ruang sektoral, daerah tingkat I dan daerah tingkat
II, baik yang telah disahkan melalui peraturan daerah maupun yang sedang
dalam pengesahan.
-
Menyiapkan bahan-bahan
masukan bagi kebijaksanaan dan strategi serta program dan proyek yang berkaitan
dengan penataan ruang dan pertanahan.
-
Bersama-sama dengan
Sekretariat Tata Ruang Nasional, mengadakan inventarisasi terhadap permasalahan
atau konflik kepentingan tata ruang baik antar sektor, antar wilayah maupun
antar kelompok masyarakat dan mengupayakan saran-saran tindak lanjutnya
kepada pimpinan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
-
Bersama-sama dengan
Tim Teknis dan Sekretariat Tata Ruang Nasional menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah yang mengacu pada UU Penataan Ruang No.24/92.
-
Menyusun profil
pengembangan 111 kawasan andalan nasional yang merupakan operasionalisasi
lebih lanjut dari Rencana Tata ruang Wilayah Nasional ( RTRWN).
Situs tata ruang
lainnya yang terkait:
Tata
Guna Hutan Kesepakatan
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
Tata
Ruang BOPUNJUR
Tata
Ruang Lahan Pertanian
Tata
Guna Tanah